di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organsasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyerasian terhadap susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut seiring dengan penataan organisasi perangkat daerah. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada susunan organisasi beberapa Dinas Daerah. Pasal 2 ayat (2) diubah dengan menambahkan Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Dinas Pendidikan (Pasal 5 dan 6), Dinas Kesehatan (Pasal 7 dan 8), dan Dinas Perhubungan (Pasal 11 dan 12). Dua bagian baru ditambahkan, yaitu Bagian Keenambelas mengenai Dinas Pemuda dan Olah Raga (Pasal 34A dan 34B) dan Bagian Ketujuhbelas mengenai Dinas Komunikasi dan Informatika (Pasal 34C dan 34D), yang mengatur susunan organisasi dan struktur organisasi masing-masing.
Perubahan struktur organisasi ini mencakup penambahan bidang dan seksi pada dinas-dinas terkait, serta penyesuaian nomenklatur untuk mencerminkan fungsi dan tugas yang diemban. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.