Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 7/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2013Tanggal Penetapan:23 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku23 Juli 2013
Tanggal Penetapan23 Juli 2013
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan Keuangan:

  • Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp 667.247.743.697,78
    • Belanja: Rp 673.367.278.862,25
    • Surplus/Defisit: Rp 6.119.535.164,47
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp 59.771.327.599,12
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 1.363.836.009,00
    • Pembiayaan Netto: Rp 58.407.491.590,12
  • Neraca (per 31 Desember 2012):
    • Jumlah Aset: Rp. 1.439.468.344.108,83
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 67.195.329,85
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.439.401.148.778,98
  • Laporan Arus Kas (tahun berakhir 31 Desember 2012):
    • Saldo Kas Awal (1 Januari 2012): Rp. 59.898.141.399,87
    • Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Rp. 145.977.992.080,53
    • Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan: Rp. (152.097.527.245,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. (1.363.836.009,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran: Rp. 168.623.530,00
    • Saldo Kas Akhir (31 Desember 2012): Rp. 52.325.413.828,82
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)