Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 22/2025 · Perwali Kota Malang No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2023 Nomor 2). 2. Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2024 Nomor 1).

Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, serta memberikan penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.

Besaran TPP ditentukan berdasarkan basic TPP yang dihitung melalui variabel Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, TPP dikategorikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya seperti insentif pajak, tunjangan profesi guru, dan jasa pelayanan kesehatan. Perhitungan akhir TPP juga mempertimbangkan masa kerja ASN.

Pembayaran TPP didasarkan pada penilaian produktivitas kerja (60%) melalui capaian aktivitas bulanan dalam aplikasi e-kinerja dan penilaian disiplin kerja (40%) berdasarkan kehadiran. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan pembayaran TPP yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

1. Bagi ASN yang mencapai masa kerja 1 (satu) tahun pada Tahun Anggaran berjalan diberikan TPP sejak masa kerjanya telah memasuki 1 (satu) tahun. 2. Pengurangan TPP bagi ASN yang menerima hukuman disiplin diberlakukan terhitung sejak 1 (satu) bulan setelah surat keputusan hukuman disiplin ditetapkan setelah diberlakukannya Peraturan Walikota ini. 3. Dalam hal mutasi atau promosi Jabatan ASN dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, TPP dibebankan pada Perangkat Daerah baru; jika setelah tanggal 10, TPP bulan berkenaan dibebankan pada Perangkat Daerah lama. 4. ASN yang pindah ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan sampai dengan terbitnya surat keputusan mutasi. 5. ASN dari luar Daerah/instansi pemerintah yang pindah masuk ke Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan dengan syarat terhitung 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya surat pernyataan melaksanakan tugas dan telah dianggarkan dalam APBD.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja (terlambat, pulang sebelum waktunya, meninggalkan tugas) dikenai pengurangan TPP sebesar 0,5% hingga 5% per hari. 2. Ketidakhadiran kerja dikenai pengurangan TPP sebesar 3% hingga 6% per hari. 3. ASN yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi dikenai pengurangan TPP sebesar 10% selama 1 bulan. 4. ASN yang menerima hukuman disiplin dikenai pengurangan TPP sebesar 20% hingga 50%. 5. ASN yang tidak melaporkan LHKPN atau SPT dikenai pengurangan TPP sebesar 5% per bulan. 6. Perangkat Daerah yang tidak memenuhi target budaya kinerja dikenai pengurangan TPP paling tinggi 10% per bulan.