di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 22/2025 · Perwali Kota Malang No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, serta memberikan penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
Besaran TPP ditentukan berdasarkan basic TPP yang dihitung melalui variabel Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, TPP dikategorikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya seperti insentif pajak, tunjangan profesi guru, dan jasa pelayanan kesehatan. Perhitungan akhir TPP juga mempertimbangkan masa kerja ASN.
Pembayaran TPP didasarkan pada penilaian produktivitas kerja (60%) melalui capaian aktivitas bulanan dalam aplikasi e-kinerja dan penilaian disiplin kerja (40%) berdasarkan kehadiran. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan pembayaran TPP yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).