Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 38/1974 · PP No. 38 Tahun 1974 · PP Nomor 38 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1974Tanggal Penetapan:1 November 1974
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1974
Tanggal Penetapan01 November 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyamakan nama Kabupaten Surabaya dengan nama ibu kotanya, yaitu Gresik, guna mengatasi ketidakserasian psikologis yang dirasakan akibat perbedaan nama tersebut. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dan didukung oleh Bupati serta Gubernur Jawa Timur. Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik, dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)