Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 7/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Kuningan. Tujuan penyelenggaraan lingkungan hidup meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global, dan mendukung, membina dan mengawasi upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan melalui RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan limbah B3, dumping, hak dan kewajiban, sistem informasi, wewenang pemerintah daerah, pengawasan, pembinaan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembiayaan, peran serta masyarakat, kerjasama daerah, dan penegakan hukum lingkungan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Badan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 72, Pasal 98 ayat (2), Pasal 105 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).