Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2016Tanggal Penetapan:7 Mei 2016
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku17 Mei 2016
Tanggal Penetapan07 Mei 2016
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan wewenangnya.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon.
  4. Tata cara kampanye, termasuk larangan dan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar.
  5. Proses pemungutan suara, termasuk penyediaan surat suara, pendistribusian, dan tata cara pemungutan suara di TPS.
  6. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
  8. Pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  10. Ketentuan mengenai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, termasuk pemberian cuti dan persyaratan lainnya.

1. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan akan mencalonkan diri kembali, dapat dikecualikan untuk melengkapi persyaratan penyampaian laporan akhir masa jabatan. 2. Desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya telah berakhir dan belum dibentuk panitia pemilihan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, pembentukan panitia pemilihan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota BPD yang tidak melaksanakan kewajiban memberitahukan akhir masa jabatan Kepala Desa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai anggota BPD. 2. Panitia Pemilihan yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan perencanaan biaya Pemilihan Kepala Desa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai Panitia Pemilihan. 3. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye. 4. Anggota panitia atau orang lain yang tidak merahasiakan pilihan pemilih dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari Panitia Pemilihan.