Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 9/2008 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku05 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura sesuai dengan amanat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana, hukum dan perundang-undangan. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada DPRD yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat, dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sedangkan secara teknis administratif berada dalam pembinaan Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, bidang tugas dan fungsi Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselon Perangkat Daerah.

1. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)