Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Yusuf Suwendo Sebagai Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1965 · Keppres No. 199 Tahun 1965 · Keppres Nomor 199 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1964Tanggal Penetapan:28 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Yusuf Suwendo Sebagai Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1964
Tanggal Penetapan28 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.4 dan No.5 tahun 1962 (disempurnakan); 2. Keputusan Presiden No.1/M tahun 1963; 3. Keputusan Presiden No.193 tahun 1965;

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tugas-tugas Departemen Kehakiman dalam bidang khusus dengan mengangkat seorang Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus. Jusuf Suwondo, seorang pegawai tinggi tata-usaha tingkat I pada Departemen Kehakiman, diangkat untuk posisi ini karena dianggap cakap dan memenuhi syarat. Keputusan ini berlaku surut mulai 9 Oktober 1964, dan salinan keputusan ini disebarluaskan kepada berbagai lembaga pemerintahan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)