di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/18/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/18/PBI/2004
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjaga kualitas aktiva produktifnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip Syariah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kinerja dan kelangsungan usaha BPRS yang dipengaruhi oleh kualitas penanaman atau penempatan dana. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPRS dan nasabah dalam hal penanaman dana, serta menetapkan kewajiban BPRS untuk memantau dan menilai kualitas aktiva produktif secara berkala. BPRS juga diwajibkan untuk mendokumentasikan semua transaksi dan perubahan terkait aktiva produktif secara lengkap. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang restrukturisasi pembiayaan, piutang, dan ijarah yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.