Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/18/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/18/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2004Tanggal Penetapan:1 Juli 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif masing-masing tanggal 29 Mei 1993, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/167/KEP/DIR tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/9/BPPP tentang Penyempurnaan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif masing-masing tanggal 29 Maret 1994.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjaga kualitas aktiva produktifnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip Syariah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kinerja dan kelangsungan usaha BPRS yang dipengaruhi oleh kualitas penanaman atau penempatan dana. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPRS dan nasabah dalam hal penanaman dana, serta menetapkan kewajiban BPRS untuk memantau dan menilai kualitas aktiva produktif secara berkala. BPRS juga diwajibkan untuk mendokumentasikan semua transaksi dan perubahan terkait aktiva produktif secara lengkap. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang restrukturisasi pembiayaan, piutang, dan ijarah yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

(-)

1. BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan atau penggantian pengurus.