Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 14);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Struktur organisasi desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya), yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap tipe desa memiliki konfigurasi yang berbeda dalam jumlah Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi.

Hak dan Kewajiban:

Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Kepala Desa berkewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta mengelola keuangan dan aset desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan memiliki fungsi dalam urusan ketatausahaan, umum, keuangan, dan perencanaan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, serta merangkap jabatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Perangkat Desa yang ada sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. 3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan atau dilantik kembali sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang sudah ditetapkan.

1. Kepala Desa dapat dikenakan hukuman disiplin berupa sanksi administratif oleh Bupati, meliputi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa dapat dikenakan hukuman disiplin berupa sanksi administratif sampai dengan pemberhentian oleh Kepala Desa melalui teguran lisan dan/atau teguran tertulis.