di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/05/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/05/M.PAN/4/2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menyempurnakan pedoman yang sudah ada.
Tujuan dari pedoman ini adalah agar pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik, benar, efektif, dan efisien, serta lebih terkoordinasi. Pedoman ini juga bertujuan untuk memberdayakan pengaduan masyarakat sebagai kontrol sosial dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas KKN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: