Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2016 · Permenhub No. 50 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan sertifikasi penerbang dan instruktur terbang guna memenuhi standar internasional terkait kecakapan Bahasa Inggris sebagaimana diatur dalam International Civil Aviation Organization Annex 1. Peraturan ini menambahkan persyaratan kecakapan bahasa bagi penerbang pesawat terbang dan helikopter yang beroperasi di ruang navigasi udara internasional. Penerbang wajib menunjukkan kemampuan berbicara dan memahami bahasa yang digunakan dalam komunikasi radiotelefoni sesuai dengan Skala Tingkat Kecakapan Bahasa Inggris yang dipersyaratkan oleh ICAO. Evaluasi formal dilakukan bagi penerbang dengan kecakapan di bawah Tingkat Ahli (Tingkat 6), dengan frekuensi evaluasi yang berbeda berdasarkan tingkat kecakapan masing-masing.

(-)

(-)