di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 4/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa PPJ merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan perwakilan asing. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel jika berasal dari sumber lain dengan pembayaran, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan jika dihasilkan sendiri.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).