Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1968 tentang Menunjuk Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki Rachmat Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1968 · Keppres No. 129 Tahun 1968 · Keppres Nomor 129 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki Rachmat Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal TNI Basuki Rachmat sebagai Menteri Luar Negeri ad-interim selama Menteri Luar Negeri Sdr. Adam Malik berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Menteri Luar Negeri kembali. Keputusan ini disampaikan kepada para Menteri, Sekretaris Jenderal Departemen, dan Direktur Jenderal Departemen untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)