Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 967.818.978.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah.

Belanja Daerah:

  • Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.008.395.478.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.
  • Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.
  • Belanja transfer meliputi belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 40.576.500.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.

Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp 40.576.500.000,00 yang ditutup dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)