Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 6/2012 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Desember 2012
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:
    • Penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3.
    • Perubahan pada ayat (2) Pasal 6 mengenai bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah yang tercantum dalam Lampiran I.
  2. Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu:
    • Penyisipan Paragraf 9A dan Pasal 93 A, 93 B, 93 C, dan 93 D yang mengatur tentang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
    • Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    • Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota di bidang pelayanan perizinan.
    • Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, koordinasi pelayanan administrasi, pengendalian kewenangan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan ketatalaksanaan.
    • Susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Informasi dan Pengembangan Kinerja, Seksi Regulasi dan Pelayanan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi tercantum pada Lampiran II.

(-)

(-)