Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 9/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Puncak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanIlaga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi terminal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi terminal merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi terminal yang dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Retribusi Terminal yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.