Keputusan Presiden Nomor 268 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'IGLAS', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960, serta Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Sugeng Sundjaswadi sebagai Presiden Direktur, Ir. Sutatmo sebagai Direktur, dan Drs. Soediono Notoadiwi sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961, dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.