Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 268 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 268 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. IGLAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 268/1961 · Keppres No. 268 Tahun 1961 · Keppres Nomor 268 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi PN. IGLAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 268 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'IGLAS', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960, serta Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Sugeng Sundjaswadi sebagai Presiden Direktur, Ir. Sutatmo sebagai Direktur, dan Drs. Soediono Notoadiwi sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961, dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)