Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 15/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:25 Juli 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan25 Juli 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2004 Nomor 30). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar Rupiah). PDAM melaksanakan kegiatan usaha di bidang penyediaan air minum.

Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati bertindak selaku pemilik PDAM dan memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran tahunan, sistem akuntansi, laporan keuangan dan laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan dan penggunaan laba, tarif, pelayanan, denda, pengadaan barang/jasa, pelestarian sumber air, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pengawasan, pembinaan, serta pembubaran atau perubahan bentuk badan hukum PDAM.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat secara sah dan masih melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)