di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 15/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar Rupiah). PDAM melaksanakan kegiatan usaha di bidang penyediaan air minum.
Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati bertindak selaku pemilik PDAM dan memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran tahunan, sistem akuntansi, laporan keuangan dan laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan dan penggunaan laba, tarif, pelayanan, denda, pengadaan barang/jasa, pelestarian sumber air, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pengawasan, pembinaan, serta pembubaran atau perubahan bentuk badan hukum PDAM.