Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 169 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 169 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 169/2015 · Permenhub No. 169 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 169 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 November 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran VI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 169 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur standar kelaikudaraan helikopter kategori transport. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa rancang bangun helikopter memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam pengawasan dan pengaturan lebih lanjut mengenai standar kelaikudaraan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan sertifikasi tipe untuk helikopter berdasarkan kategori berat dan kapasitas penumpang, serta kewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu seperti sabuk pengaman dan harness bahu untuk setiap penumpang.

(-)

(-)