Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-corruption Academy As An International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Sebagai Organisasi Internasional)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2013 · PERPRES No. 49 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-corruption Academy As An International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Sebagai Organisasi Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional, yang ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 2 September 2010. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan tersedia dalam beberapa bahasa resmi PBB dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa resmi PBB yang berlaku.

(-)

(-)