Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1985 tentang Penghentian Pemberian Premi Kepada Kelompok Tani Peserta INSUS

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1985 · Keppres No. 61 Tahun 1985 · Keppres Nomor 61 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1985Tanggal Penetapan:29 Agustus 1985
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghentian Pemberian Premi Kepada Kelompok Tani Peserta INSUS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1985
Tanggal Penetapan29 Agustus 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 tentang pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta intensifikasi khusus (INSUS).

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta intensifikasi khusus (INSUS) yang menjual gabah hasil para anggotanya kepada Pemerintah. Pemberian premi sebelumnya dimaksudkan untuk merangsang dan meningkatkan kesadaran petani dalam melaksanakan intensifikasi khusus padi guna meningkatkan produksi dan menjual hasilnya kepada Pemerintah. Namun, saat ini kesadaran tersebut dinilai telah memadai, sehingga pemberian premi dianggap tidak diperlukan lagi.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan penghentian pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta INSUS terhitung sejak Musim Tanam 1983/1984. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Menghentikan pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta INSUS yang menjual gabah hasil para anggotanya kepada Pemerintah terhitung sejak Musim Tanam 1983/1984.

(-)