di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1985 tentang Penghentian Pemberian Premi Kepada Kelompok Tani Peserta INSUS
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1985 · Keppres No. 61 Tahun 1985 · Keppres Nomor 61 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta intensifikasi khusus (INSUS) yang menjual gabah hasil para anggotanya kepada Pemerintah. Pemberian premi sebelumnya dimaksudkan untuk merangsang dan meningkatkan kesadaran petani dalam melaksanakan intensifikasi khusus padi guna meningkatkan produksi dan menjual hasilnya kepada Pemerintah. Namun, saat ini kesadaran tersebut dinilai telah memadai, sehingga pemberian premi dianggap tidak diperlukan lagi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan penghentian pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta INSUS terhitung sejak Musim Tanam 1983/1984. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.