Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 18/2025 · PMK No. 18 Tahun 2025 · PMK Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Februari 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode tertentu di tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik pada hari raya Idulfitri. PPN yang terutang atas jasa tersebut ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sementara 5% ditanggung oleh penerima jasa. Badan Usaha Angkutan Udara yang menyerahkan jasa ini wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan ini berlaku hingga 7 April 2025, dan penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

(-)

(-)