di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah Dan Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2008 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan, kedudukan, dan tugas pokok perangkat daerah Kabupaten Demak seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.
Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum, yang masing-masing mengkoordinir beberapa bagian. Selain itu, terdapat Staf Ahli Bupati yang memberikan telaahan mengenai hukum, politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan yang membawahi Bagian Umum, Bagian Persidangan, dan Bagian Legislasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan eselon jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.