Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.01/2012 · PMK No. 159/PMK.01/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara, persyaratan, dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan dukungan hukum kepada pejabat dan pegawai Kementerian yang terlibat dalam perkara pidana terkait tugas dan fungsi mereka. Peraturan ini menetapkan bahwa bantuan biaya hanya diberikan kepada mereka yang tidak terbukti bersalah atau tidak diajukan penuntutannya. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit-unit di Kementerian Keuangan dalam proses pemberian bantuan biaya, serta menetapkan jumlah bantuan yang dapat diberikan berdasarkan tingkat jabatan dan proses hukum yang dilalui.

(-)

  • Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila: a. Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); b. Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; c. terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan bersalah.