di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.01/2012 · PMK No. 159/PMK.01/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara, persyaratan, dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan dukungan hukum kepada pejabat dan pegawai Kementerian yang terlibat dalam perkara pidana terkait tugas dan fungsi mereka. Peraturan ini menetapkan bahwa bantuan biaya hanya diberikan kepada mereka yang tidak terbukti bersalah atau tidak diajukan penuntutannya. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit-unit di Kementerian Keuangan dalam proses pemberian bantuan biaya, serta menetapkan jumlah bantuan yang dapat diberikan berdasarkan tingkat jabatan dan proses hukum yang dilalui.