Peraturan ini menetapkan tata cara wakaf benda bergerak berupa uang. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah, dan jika dalam mata uang asing harus dikonversi terlebih dahulu. Pelaksanaan wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) penerima Wakaf Uang yang ditetapkan oleh Menteri Agama. LKS penerima Wakaf Uang memiliki tugas mengumumkan keberadaannya, menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang (SWU), menerima setoran tunai atas nama Nazhir, menempatkan uang wakaf di rekening titipan, menerbitkan SWU, dan mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri. Nazhir harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan teknis, administratif, keuangan, serta memiliki program pengelolaan wakaf. Pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakif dapat melakukan wakaf secara langsung atau tidak langsung melalui Layanan Digital. Ikrar wakaf dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta Sertifikat Wakaf Uang (SWU). LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf secara berkala kepada Menteri Agama dan BWI. Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pengawasan terhadap Nazhir dilakukan oleh Kementerian Agama dan masyarakat.