Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2025 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang

Peraturan ini menetapkan tata cara wakaf benda bergerak berupa uang. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah, dan jika dalam mata uang asing harus dikonversi terlebih dahulu. Pelaksanaan wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) penerima Wakaf Uang yang ditetapkan oleh Menteri Agama. LKS penerima Wakaf Uang memiliki tugas mengumumkan keberadaannya, menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang (SWU), menerima setoran tunai atas nama Nazhir, menempatkan uang wakaf di rekening titipan, menerbitkan SWU, dan mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri. Nazhir harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan teknis, administratif, keuangan, serta memiliki program pengelolaan wakaf. Pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakif dapat melakukan wakaf secara langsung atau tidak langsung melalui Layanan Digital. Ikrar wakaf dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta Sertifikat Wakaf Uang (SWU). LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf secara berkala kepada Menteri Agama dan BWI. Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pengawasan terhadap Nazhir dilakukan oleh Kementerian Agama dan masyarakat.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wakaf Uang yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

1. LKS penerima Wakaf Uang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Nazhir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (8), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan penetapan LKS penerima Wakaf Uang atau pencabutan surat keterangan terdaftar. 4. Sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan hasil pengawasan atau pengaduan masyarakat. 5. Pelaksanaan sanksi administratif meliputi peringatan tertulis (maksimal 3 kali dalam 60 hari), penghentian sementara, dan pencabutan penetapan/surat keterangan terdaftar.