Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Keterbukaan Arsip Statis untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Penyelidikan dan Penyidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Lembaga Kearsipan dalam menyediakan akses arsip yang dinyatakan tertutup dan layanan yang terkait dengan pemanfaatan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan serta Penyelidikan, dan Penyidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip keterbukaan arsip statis tertutup untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyelidikan dan penyidikan sebelum 25 tahun masa penyimpanan. Lembaga kearsipan wajib menetapkan Daftar Arsip Statis Tertutup. Arsip yang termasuk dalam daftar ini tidak dapat digandakan atau difotokopi tanpa izin kepala lembaga kearsipan, kecuali untuk penyidikan dan penyelidikan. Penggunaan arsip asli untuk pengadilan wajib didampingi petugas layanan dan dibatasi waktunya.
Lembaga Kearsipan memiliki hak untuk menetapkan Daftar Arsip Statis Tertutup, menetapkan prosedur akses dan layanan, serta menolak akses jika digunakan di luar kepentingan yang ditetapkan, pengguna belum memiliki izin, belum ada sarana bantu penemuan kembali, atau arsip dalam keadaan rapuh atau rusak. Lembaga Kearsipan memiliki kewajiban untuk menetapkan Daftar Arsip Statis Tertutup, menetapkan prosedur akses dan layanan, melakukan koordinasi dengan pencipta arsip, menjamin akses yang adil, autentisitas, menyediakan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.
Pengguna Arsip memiliki hak memperoleh akses dan layanan yang adil sesuai prosedur, menggunakan arsip asli di pengadilan dengan pendampingan petugas. Pengguna Arsip memiliki kewajiban membuat surat permohonan, memiliki izin penelitian, menunjukkan identitas, mencantumkan sumber arsip, dan menyerahkan hasil tulisan.