Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 1/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Penduduk, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain-lain. Selain itu, terdapat perubahan pada kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Data Kependudukan, yang meliputi data perseorangan dan data agregat, serta pemanfaatannya untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum. Dokumen Kependudukan yang diatur meliputi biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), surat Keterangan Kependudukan, dan akta Pencatatan Sipil. NIK wajib dimiliki setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. KTP-el wajib dimiliki WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. SKTT wajib dimiliki orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Perubahan alamat akibat pemekaran wilayah wajib diikuti dengan perubahan dokumen kependudukan tanpa biaya. Pelaporan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pelaporan kematian wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Instansi Pelaksana wajib menerbitkan dokumen kependudukan sesuai batas waktu yang ditentukan. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua singkatan “KTP berbasis NIK" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua kalimat "wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili". 3. Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.

1. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 54A, diancam dengan hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.