Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 10/2024 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera, mencegah radikalisme, mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan toleransi bermasyarakat, yang meliputi peningkatan dan pemeliharaan toleransi melalui peningkatan kapasitas, fasilitasi, dan pemberian kebebasan berpendapat serta menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Peraturan ini juga mengatur penanganan konflik sosial yang meliputi pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik, serta pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat daerah. Peran Pemerintah Daerah meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pemangku kepentingan, dan fasilitasi untuk mencegah intoleransi dan mewujudkan rekonsiliasi sosial. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan toleransi dan penanganan konflik melalui penyampaian informasi, pembiayaan, bantuan sumber daya manusia, dan bentuk lainnya. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan toleransi dan penanganan konflik, serta pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif.

(-)

1. Institusi pendidikan/sekolah, tenaga kependidikan, lembaga, kelompok masyarakat, atau individu yang melanggar larangan mendiskriminasi dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan/pembatalan aturan, dan/atau pencabutan izin. 2. Perangkat Daerah, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga yang melanggar larangan mendiskriminasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.