Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 10/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Melawi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  • Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang dengan melakukan pengelolaan menara telekomunikasi.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan menara telekomunikasi, dengan masa retribusi 1 tahun dan dibayar setiap tahun.
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.