di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)
Juga dikenal sebagai: UU 18/2007 · UU No. 18 Tahun 2007 · UU Nomor 18 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai penetapan batas landas kontinen. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menegaskan kedaulatan wilayah Indonesia, memberikan kepastian hukum terhadap pulau-pulau terluar di wilayah Natuna, dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara. Persetujuan ini juga dilakukan sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur titik koordinat dan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam, menggunakan sistem geodetik WGS84. Peta yang digunakan adalah British Admiralty Chart Nomor 3482. Penetapan batas ini tidak mempengaruhi batas zona ekonomi eksklusif yang akan ditetapkan di masa depan. Kedua negara juga sepakat untuk bekerja sama dalam perlindungan lingkungan bahari dan eksploitasi sumber daya alam. Perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara damai melalui musyawarah. Persetujuan ini memerlukan ratifikasi dari masing-masing negara untuk mulai berlaku.