Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 19/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Tujuannya adalah mempertegas peran BPD, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang yang ditetapkan secara gasal, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. 2. Tata cara pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. 3. Persyaratan calon anggota BPD, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan Kepala Desa atau perangkat desa, dan bersedia dicalonkan. 4. Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). 5. Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 6. Tugas BPD yang meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 7. Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. 8. Kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. 9. Kewenangan BPD dalam mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengangkatannya.

(-)