Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena kebutuhan dana untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan besaran Dana Cadangan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD selama empat tahun, mulai dari Tahun Anggaran 2006 hingga 2009.
  2. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  3. Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam rekening Kas Umum Daerah, berupa deposito pada Bank Pemerintah, dan bunga deposito akan menambah Dana Cadangan.
  4. Tata cara penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010, dengan dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan, yang diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD dan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.

(-)

(-)