di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena kebutuhan dana untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan, yang diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD dan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.