di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.IN.04.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pemasyarakatan melalui penyediaan informasi publik. Hal ini dilakukan dengan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efektif. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Informasi pemasyarakatan dibagi menjadi tiga kategori: informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, dan tersedia setiap saat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, dan penyediaan informasi. Informasi pemasyarakatan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia. Tujuan dari pelayanan informasi ini adalah untuk mewujudkan komunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dan pengguna, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.