Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pendidikan, pengelolaan pendidikan, pendidikan karakter, dan istilah-istilah lain yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila, termasuk mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan toleran. Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan prinsip berpusat pada pengembangan potensi peserta didik, keteladanan, dan pembiasaan. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional. PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Prioritas pengembangan nilai karakter di Daerah yaitu religius, semangat kebangsaan, dan pendidikan kemataraman. Pemerintah Daerah mengembangkan Pendidikan Kemataraman berupa pembinaan bahasa, sastra, aksara, dan budaya Jawa. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan masyarakat.