Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai

Juga dikenal sebagai: PP 50/2014 · PP No. 50 Tahun 2014 · PP Nomor 50 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Morotai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dengan mengembangkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wilayah Morotai dipilih karena keunggulan geoekonomi dan geostrategisnya, termasuk kedekatannya dengan Jepang dan Taiwan, serta potensinya sebagai hub internasional di kawasan timur Indonesia.

Ketentuan Substansial: KEK Morotai terdiri dari beberapa zona, yaitu Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pariwisata. Pembangunan dan pengelolaan KEK Morotai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Jababeka Morotai sebagai pengusul telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang terkait.

(-)

(-)