di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
Juga dikenal sebagai: PP 50/2014 · PP No. 50 Tahun 2014 · PP Nomor 50 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dengan mengembangkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wilayah Morotai dipilih karena keunggulan geoekonomi dan geostrategisnya, termasuk kedekatannya dengan Jepang dan Taiwan, serta potensinya sebagai hub internasional di kawasan timur Indonesia.
Ketentuan Substansial: KEK Morotai terdiri dari beberapa zona, yaitu Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pariwisata. Pembangunan dan pengelolaan KEK Morotai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Jababeka Morotai sebagai pengusul telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang terkait.