Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2017 · Keppres No. 8 Tahun 2017 · Keppres Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keputusan ini mengatur besaran BPIH bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah dari berbagai embarkasi di Indonesia. BPIH mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan melalui rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)