Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12/2022 · Permenkop UKM No. 12 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/III/2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya sistem pengelolaan Arsip Dinamis secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan penyusutan Arsip. Pimpinan Pencipta Arsip bertanggung jawab menetapkan Klasifikasi Arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Klasifikasi Arsip.

Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan fungsi yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Fungsi fasilitatif berkaitan dengan kegiatan penunjang terhadap pelaksanaan tugas pokok Kementerian, sedangkan fungsi substantif berkaitan dengan tugas pokok Kementerian yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan masyarakat.

Skema Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang terdiri atas fungsi sebagai pokok masalah (primer), kegiatan sebagai sub masalah (sekunder), dan transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier). Skema ini menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi. Kode Klasifikasi Arsip Kementerian disusun dalam bentuk gabungan huruf dan angka, menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas Unit Pengolah serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. Klasifikasi Arsip Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)