di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 16/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah tuntutan perkembangan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Daerah dan Badan Pengawasan Daerah. Kantor meliputi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Perlindungan Sosial, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik.
Badan Perencanaan Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan. Badan Pengawasan Daerah bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan arsip dan perpustakaan daerah. Kantor Pariwisata dan Kebudayaan bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan. Kantor Perlindungan Sosial bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perlindungan sosial. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha (atau Subbagian Tata Usaha), Bidang-Bidang (dengan Subbidang-Subbidang), Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.