Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 12/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2013. 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2013. 3. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2013. 4. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 527.475.062.408,00 dan belanja sebesar Rp 504.110.258.149,60, menghasilkan surplus sebesar Rp 23.364.804.258,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.892.029.222,91 dan pengeluaran sebesar Rp 18.932.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.960.029.222,91. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.839.137.716.525,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.919.725.104,82, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.837.217.991.420,25. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 70.940.237.555,91 dan saldo kas akhir sebesar Rp 75.377.863.246,31. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)