Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2012 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2012Tanggal Penetapan:3 Agustus 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku03 Agustus 2012
Tanggal Penetapan03 Agustus 2012
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 547.717.521.845,00 dan belanja sebesar Rp. 572.009.660.567,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 24.292.138.722,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.974.809.718,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.181.789.274,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 89.793.020.444,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 65.500.881.722,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.670.912.284.390,05, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.750.043.281,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.657.162.241.108,80. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran), serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan ikhtisar laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)