Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.192.975.024.238,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.322.995.296.817,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah. Terjadi defisit sebesar Rp130.020.272.579,00 yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.