Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 39/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 39 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah.

Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kebumen. Kantor Pengelolaan Pasar memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan pasar. Fungsi Kantor Pengelolaan Pasar meliputi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap urusan retribusi, pengaturan ruko kios dan loss pasar, pengurusan dan pemberian perijinan, bimbingan dan pembinaan kebersihan dan pemeliharaan pasar, penyelenggaraan kebersihan, ketertiban, keindahan serta keamanan pasar, pengawasan dan pengendalian teknis, serta urusan tata usaha.

Susunan organisasi Kantor Pengelolaan Pasar terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, Seksi Pembukuan dan Perijinan, Seksi Keamanan, Ketertiban Kebersihan dan Pemeliharaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)