Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 730.872.996.502,24, belanja daerah sebesar Rp. 722.967.419.136,64, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.905.577.365.60. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 79.915.864.738,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 87.821.442.104,10, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. (7.905.577.365,60).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Dana Transfer Pemerintah Pusat Kepada Daerah, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.