Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 12/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia. Tujuannya adalah untuk melakukan upaya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen terkait bencana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi koordinasi meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, standar kebutuhan minimum, prosedur tanggap darurat, pengurangan resiko bencana, pembuatan peta rawan bencana, penyusunan anggaran, penyediaan sumber daya, dan pendidikan/pelatihan. Fungsi komando dilakukan dalam status keadaan darurat bencana, di mana Bupati menunjuk seorang komandan penanganan darurat bencana. Fungsi pengendalian meliputi penggunaan teknologi, pengelolaan sumber daya alam, penegakan rencana tata ruang, kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penetapan kebijakan pembangunan, dan pengumpulan/penyaluran bantuan.

Peran lembaga usaha dan lembaga internasional juga diatur dalam peraturan ini. Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan wajib menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penanggulangan bencana. Lembaga internasional dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahapan prabencana meliputi perencanaan, pengurangan resiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis resiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Tahapan tanggap darurat meliputi pengkajian, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital. Tahapan pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugas. 4. Setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).