Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 14/2021 · Peraturan ANRI No. 14 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk:

  1. Membantu Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam mengelola pengetahuan terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  2. Memberikan pemahaman kepada unit kerja di lingkungan ANRI mengenai manajemen pengetahuan.
  3. Mendorong unit kerja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagi pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan SPBE.

Pedoman ini mencakup:

  1. Pengertian dan mekanisme umum manajemen pengetahuan.
  2. Prinsip dan ruang lingkup manajemen pengetahuan SPBE, termasuk tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan audit teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Kerangka dan penerapan manajemen pengetahuan SPBE, termasuk siklus manajemen pengetahuan (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, perbaikan) dan struktur manajemen pengetahuan (Komite Pengarah Internal ANRI dan Pelaksana Internal ANRI).
  4. Strategi dan implementasi manajemen pengetahuan, termasuk proses SECI (Socialization, Externalization, Combination, Internalization) dan metodologi siklus manajemen pengetahuan SPBE ANRI.
  5. Evaluasi pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di lingkungan ANRI.

Manajemen pengetahuan SPBE dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan evaluasi yang merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

(-)

(-)