Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, media massa, dan Anak dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Daerah Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, serta mengimplementasikan kebijakan terkait melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus Anak. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, dan melaksanakan kewajiban belajar.
- Penyelenggaraan KLA: Pemerintah Daerah menyediakan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan untuk mencapai Indikator KLA. Tahapan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi.
- Perencanaan KLA: Meliputi Deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA. Gugus Tugas KLA bertugas mengoordinasikan penyusunan RAD KLA, mobilisasi sumber daya, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.
- Pra-KLA: Dilakukan melalui penilaian mandiri KLA dan penyusunan RAD KLA untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang mendukung perwujudan KLA.
- Pelaksanaan KLA: Didasarkan pada rencana aksi dalam RAD KLA dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertanggung jawab.
- Evaluasi KLA: Dilaksanakan secara berkala untuk mengukur capaian target dan mengidentifikasi kendala dalam penyelenggaraan KLA.
- Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan mengenai Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
- Klaster Hak Anak: Penyelenggaraan KLA untuk memenuhi 5 (lima) klaster Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus Anak.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha: Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan KLA dan melaksanakan pertimbangan pandangan anak. Dunia usaha bertanggung jawab menghasilkan produk/jasa ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, melarang mempekerjakan anak, berkontribusi dalam Pemenuhan Hak Anak, dan menyelenggarakan iklan ramah anak.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat, media massa, dan Dunia Usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan KLA melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, informasi, pembinaan, dan menciptakan suasana kondusif.