Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juli 2023
Perlindungan Keluarga & AnakOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku26 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juli 2023
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, media massa, dan Anak dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Daerah Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, serta mengimplementasikan kebijakan terkait melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus Anak. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, dan melaksanakan kewajiban belajar.
  2. Penyelenggaraan KLA: Pemerintah Daerah menyediakan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan untuk mencapai Indikator KLA. Tahapan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi.
  3. Perencanaan KLA: Meliputi Deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA. Gugus Tugas KLA bertugas mengoordinasikan penyusunan RAD KLA, mobilisasi sumber daya, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.
  4. Pra-KLA: Dilakukan melalui penilaian mandiri KLA dan penyusunan RAD KLA untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang mendukung perwujudan KLA.
  5. Pelaksanaan KLA: Didasarkan pada rencana aksi dalam RAD KLA dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertanggung jawab.
  6. Evaluasi KLA: Dilaksanakan secara berkala untuk mengukur capaian target dan mengidentifikasi kendala dalam penyelenggaraan KLA.
  7. Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan mengenai Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
  8. Klaster Hak Anak: Penyelenggaraan KLA untuk memenuhi 5 (lima) klaster Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus Anak.
  9. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha: Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan KLA dan melaksanakan pertimbangan pandangan anak. Dunia usaha bertanggung jawab menghasilkan produk/jasa ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, melarang mempekerjakan anak, berkontribusi dalam Pemenuhan Hak Anak, dan menyelenggarakan iklan ramah anak.
  10. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat, media massa, dan Dunia Usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan KLA melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, informasi, pembinaan, dan menciptakan suasana kondusif.

1. Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Keanggotaan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)