di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer
Juga dikenal sebagai: Permenperin 38/2022 · Permenperin No. 38 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Felt sebagai Material Silencer. SIH ini bertujuan untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi industri felt sebagai material silencer, meningkatkan daya saing melalui penerapan rantai pasok hijau, serta mencapai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang selaras dengan pembangunan industri dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
SIH digunakan sebagai acuan bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau dan mencakup:
Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi aspek kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan.