Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 Di Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 97/2018 · Permenhub No. 97 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 Di Provinsi Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Bali. Peraturan ini mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang. Pembatasan berlaku dari 7 hingga 16 Oktober 2018 pada jam tertentu di ruas jalan tertentu di Bali. Mobil barang yang diatur meliputi pengangkutan bahan bangunan seperti tanah, pasir, semen, batu, dan besi. Sistem ganjil-genap diterapkan untuk mobil penumpang, dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas, ambulans, dan kendaraan delegasi. Pembatasan ini harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas dan dapat dievaluasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.