Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp1.566.982.253.918,63 dan belanja daerah adalah Rp1.615.623.766.661,64, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp48.641.512.743,01). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp74.317.134.958,57 dan pengeluaran sebesar Rp12.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp62.317.134.958,57. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.450.378.563.925,49, jumlah kewajiban sebesar Rp21.596.751.405,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.428.781.812.520,48. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.