Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaiman telah di ubah dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp1.566.982.253.918,63 dan belanja daerah adalah Rp1.615.623.766.661,64, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp48.641.512.743,01). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp74.317.134.958,57 dan pengeluaran sebesar Rp12.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp62.317.134.958,57. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.450.378.563.925,49, jumlah kewajiban sebesar Rp21.596.751.405,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.428.781.812.520,48. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)